• Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga menjadi penopang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).


    Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah penyelidikan sejak 4 April 2026 terkait dugaan pelangsiran BBM subsidi.

    Seorang pria berinisial MI diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumatera Barat, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pelaku ditangkap saat mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

    "Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan bagian dari rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Kami bergerak untuk memutus alur sejak dari hulu," ujar Ade, Selasa (7/4/26).

    Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi biosolar. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Dusun II, Desa Pebaun Hulu.

    Di lokasi itu, ditemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, terdiri atas dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pelaku menjalankan praktik pelangsiran dengan modus sistematis.

    "Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. BBM kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun, lalu dijual kembali,"katanya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, khususnya sebagai bahan bakar mesin dompeng.

    Menurut Teddy, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga mendukung aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Selain untuk PETI, BBM tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain, seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama penindakan.

    Polda Riau menilai pengungkapan ini telah memutus salah satu jalur pasokan BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa.

    Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    Teddy menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

    "Penegakan hukum tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang menopang aktivitas ilegal," tegasnya.

    Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ck
  • No Comment to " Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com