KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan
keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Pemohon yang dikenal sebagai bagian dari Koalisi
Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli.
Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris
Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.
Dalam pemaparan ahli, Soleman menyoroti Pasal 47
ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka
peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan
lembaga yang bersifat sipil.
Soleman memaparkan ada 15 lembaga yang jabatan di
dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.
Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit
dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari TNI.
"Di mana di situ ditegaskan bahwa anggota TNI
hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
ketentaraan. Di sini jelas jabatan sipil," ujar Soleman saat sidang di
Gedung MKi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Pria yang menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu
mempertanyakan ketidakjelasan garis batas dalam jabatan sipil itu dengan
jabatan yang dapat diduduki TNI aktif.
"Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga
yang diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari
itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi
sipil akan terganggu karena tidak ada batasan selain jabatan sipil ada jabatan
yang lain," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya
pembatasan tegas agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.
"Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan
batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah
menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya
batas kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar
Soleman.
cnnindonesia

No Comment to " Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK "