• Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).


    Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

    Pemohon yang dikenal sebagai bagian dari Koalisi Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.

    Dalam pemaparan ahli, Soleman menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan lembaga yang bersifat sipil.

    Soleman memaparkan ada 15 lembaga yang jabatan di dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.

    Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.

    "Di mana di situ ditegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas jabatan sipil," ujar Soleman saat sidang di Gedung MKi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

    Pria yang menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan garis batas dalam jabatan sipil itu dengan jabatan yang dapat diduduki TNI aktif.

    "Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu karena tidak ada batasan selain jabatan sipil ada jabatan yang lain," katanya.

    Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pembatasan tegas agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.

    "Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar Soleman.
    cnnindonesia

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com