• Rintangi Penyidikan, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana, Selasa (17/3/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Terdakwa yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) itu, diadili karena melakukan perintangan penyidikan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH.

    Disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda, Senin (6/4/26) mendatang. nor




  • No Comment to " Rintangi Penyidikan, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com