• PBH Peradi Pekanbaru Siap Ajukan Praperadilan, Jika Perkara SPPD Fiktif Didiamkan Tanpa Alasan Sah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 14 Maret 2026
    A- A+

    Foto: Gita Melanika.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PBH Peradi Pekanbaru menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan dugaan perkara SPPD fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau. Perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah tidak boleh berada dalam ketidakjelasan.

     

    Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH Peradi Pekanbaru, Gita Melanika, SH., MH., CPLC., CPCLE., CML., C.Med., menyatakan bahwa KUHAP yang baru melalui Pasal 158 huruf e telah memberikan mekanisme kontrol yang tegas terhadap proses penegakan hukum.

     

    “Undang-undang sudah jelas. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek praperadilan. Artinya, tidak boleh ada perkara yang didiamkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

     

    Ia menekankan bahwa APBD merupakan uang publik yang bersumber dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dan proses hukumnya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

     

    “Jika perkara ini masih berjalan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Yang tidak dibenarkan adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan,” tambahnya.

     

    PBH Peradi Pekanbaru menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun sebagai bagian dari elemen masyarakat hukum, PBH Peradi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas tetap terjaga.

     

    “Apabila penanganan perkara ini terus berada dalam ketidakjelasan atau didiamkan tanpa alasan hukum yang sah, maka PBH Peradi Pekanbaru siap dan akan segera menempuh upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP,” tegas GITA.

     

    Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan mekanisme hukum yang sah dalam negara hukum untuk menjaga marwah sistem peradilan dan kepercayaan publik.

     

    “Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hukum harus berjalan terang, tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. rls/nor

     

  • No Comment to " PBH Peradi Pekanbaru Siap Ajukan Praperadilan, Jika Perkara SPPD Fiktif Didiamkan Tanpa Alasan Sah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com