KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar angkat bicara terkait penangkapan seorang pria yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu, 22 Maret 2026.
Pria
berinisial KS itu diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan
pemerasan dan pengancaman terhadap pihak Lapas Pekanbaru. Ia disebut meminta
sejumlah uang dengan dalih untuk “menurunkan” atau menghapus pemberitaan serta
konten di media sosial.
Maizar
menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di
dalam lapas yang dinilai tidak berimbang. Pihak lapas telah mengajukan hak
jawab, namun tidak kunjung dimuat.
“Pihak
yang terlibat antara lain oknum wartawan bersama beberapa rekannya, jajaran
Humas Lapas Pekanbaru, serta Kalapas Pekanbaru. Ada juga pihak organisasi dan
media online yang ikut disebut dalam rangkaian peristiwa,” ujar Maizar.
Ia
memaparkan, rangkaian kejadian berlangsung sejak awal Maret 2026 dan mencapai
puncaknya pada Kamis, 19 Maret 2026, saat dugaan transaksi pemerasan dilakukan
di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Menurut
Maizar, kasus ini berawal dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan
pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan
berinisial AW. Namun, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat.
Pada
4 Maret 2026, dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk
mencari narapidana berinisial AW, namun tidak dapat menunjukkan identitas
lengkap. Sehari kemudian, sejumlah media mulai memberitakan isu tersebut.
Pihak
lapas kemudian mengirimkan klarifikasi resmi, namun tidak ditayangkan. Situasi
memanas ketika oknum wartawan tersebut terus menggencarkan pemberitaan serupa
dan diduga mulai meminta sejumlah uang agar konten negatif dihapus.
Pada
7 Maret 2026, pertemuan antara pihak lapas dan oknum wartawan dilakukan di
sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, pihak lapas sempat memberikan uang Rp3 juta
sebagai bentuk “silaturahmi”. Namun, oknum tersebut kembali meminta tambahan
dana.
Permintaan
itu terus berlanjut hingga mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk
menghapus konten dan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain. Pihak lapas
menilai permintaan tersebut telah mengarah pada pemerasan.
Akhirnya,
pada 19 Maret 2026, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit
Raya. Atas arahan polisi, dilakukan penyerahan uang secara langsung di sebuah
kafe sebagai bagian dari upaya penindakan.
Saat
uang diterima, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan
tersebut, sementara satu rekannya melarikan diri. Pelaku kini diamankan untuk
proses penyelidikan lebih lanjut.
Maizar
menegaskan pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun tidak mentolerir
tindakan yang mengarah pada pemerasan.
“Kami
menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman,
tentu harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia
juga memastikan bahwa Lapas Pekanbaru tetap berkomitmen memberantas peredaran
narkotika dan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. rol

No Comment to " Oknum Wartawan Diduga Peras Kalapas Pekanbaru, Ini Kata Kakanwil Ditjenpas "