KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan, Masrial (36). Perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen,
Mey Ziko, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ditetapkan berdasarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026
tertanggal 11 Maret 2026.
Keputusan ini juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri
Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr
tentang Penetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme
Keadilan Restoratif.
"Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80
jo Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Mey Ziko, Senin (16/3/26).
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di
Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung
Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat itu, tersangka Sherly Handayani (28) mengendarai mobil Toyota Raize
bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur, hendak
menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.
Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari seorang teman.
Namun, telepon genggam tersangka terjatuh sehingga kendaraan kehilangan kendali
ke arah kiri dan menabrak pekerja marka jalan, Masrial, yang sedang bekerja di
lajur kiri jalan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun dinyatakan
meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.
Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310
ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Meski demikian, penanganan kasus akhirnya diselesaikan melalui mekanisme
keadilan restoratif karena dinilai memenuhi syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, antara tersangka dan keluarga korban juga sudah sepakat
berdamai melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan. Perdamaian
ditandatangani pada 31 Januari 2026 oleh istri almarhum Masrial bersama pihak
keluarga yang mewakili SH.
Mey Ziko menambahkan, surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dicabut
kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau
penuntut umum, atau jika terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir
Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
"Surat keterangan penghentian penuntutan dapat dicabut kembali apabila
di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum atau
apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi
yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah," pungkas Mey
Ziko. Rls/nor

No Comment to " Melalui RJ, Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Tabrak Petugas Marka Jalan "