KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2009-2014, Muslim, divonis selama 3 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, Kamis (12/3/26), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam
amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, terdakwa
terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Muslim selama 3 tahun dan 4 bulan, dikurangi
masa penahanan yang telah dijalankan,"kata hakim Delta.
Hakim
juga menghukum Muslim untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Atas vonis hakim itu, terdakwa Muslim melalui
kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya,
Muslim dituntut JPU selama 5 tahun penjara.
Disebutkan,
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait penyimpangan dalam
penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan
Singingi, di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan
hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H
Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah
Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian
Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam
proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu
berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang
sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan
wewenang.
Pembangunan
hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai
kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah
dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda
penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat
kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan
mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian
keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan
kerugian negara Rp22.637.294.608. nor

No Comment to " Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Eks Ketua DPRD Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara "