• Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Pejabat Eks Kabag ULP, Kejari Siak Sita Sejumlah Dokumen

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 05 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.


    Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Siak serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

    "Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UKPBJ Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederick, Selasa (3/4/26).

    Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor UKPBJ Kabupaten Siak dan rumah milik seorang pejabat berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak periode 2022 hingga 2025.

    Menurut Frederick, penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan disaksikan pihak terkait.

    Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

    "Dokumen dan barang-barang yang telah disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik," jelasnya.

    Ia menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tim akan mendalami alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

    Frederick juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi sebelum adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    "Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. hrc/nor
     
  • No Comment to " Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Pejabat Eks Kabag ULP, Kejari Siak Sita Sejumlah Dokumen "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com