• Didakwa JPU Memeras Rp3,55 Miliar, Gubri Non Aktif Wahid Minta Tahanan Rumah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan Rp3,55 miliar anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kamis (26/3/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Selain Wahid, dua terdakwa lainnya yang ikut disidangkan yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib SH MH, dkk.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

    Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

    Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

    "Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya,"kata JPU.

    Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
    Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

    "Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar,"jelas JPU.

    Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

    JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

    Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

    Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

    "Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan," tegas JPU.

    Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
    Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah.

    Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Atas dakwaan JPU itu, Abdul Wahid melalui penasehat hukumnya Kemal Shahab SH MH menyatakan perlawanan. Pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan).

    Selain itu, Kemal juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan bagi Wahid, kepada Majelis hakim. Dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

    Kemal beralasan, karena kondisi kesehatan Wahid yang tidak memungkinkan untuk tetap berada di Rutan. Pihaknya juga telah melampirkan rekam medis dalam permohonannya tersebut.

    "Kami berharap, Yang Mulia Majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa,"harap Kemal.

    Sidang Wahid akan dilanjutkan pada Senin (30/3/26) pekan depan, dengan agenda eksepsi. Sementara Arief dan Dani dilanjutkan tanggal 2 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi, karena keduanya tidak ajukan eksepsi. nor

  • No Comment to " Didakwa JPU Memeras Rp3,55 Miliar, Gubri Non Aktif Wahid Minta Tahanan Rumah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com