KORANRIAU.co- Pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field (JF), menyerahkan diri usai kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC) beberapa waktu lalu. Kini, Jhon telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu menjelaskan, meski Jhon telah menyerahkan diri, namun pihaknya
tetap akan menelusuri jejak pelariannya. Hal ini dilakukan guna mengetahui ada
tidaknya upaya Jhon untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita akan telusuri itu ya, kita akan
perdalam itu. Karena kita juga khawatir, apakah perginya yang bersangkutan,
kita kan ada jeda waktu beberapa, hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan
dari sana," tutur Asep kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Senin (9/2/2026).
"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan
dan lain-lain, itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan," sambungnya.
Asep memastikan, KPK tentu akan mendalami motif
melarikan diri yang dilakukan Jhon. Apalagi jika tujuannya adalah untuk
menghilangkan barang bukti.
"Kenapa (akan didalami)? Karena tentunya kita
juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk
memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami,
bukti-bukti tersebut," kata Asep.
Di sisi lain, Asep juga menyampaikan, hal yang
turut didalami terkait dugaan Jhon Field menemui saksi-saksi dalam perkara yang
tengah diselidiki.
"Ya itu salah satunya (Jhon menemui sejumlah
saksi dalam perkara) juga yang kita sedang dalami seperti itu. Tadi kan,
bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang
bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami,"
pungkasnya.
Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray, menyerahkan
diri ke KPK setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap
importasi barang. Jhon Field kini ditahan KPK.
"Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF
langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF
kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan
penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu
(8/2).
Adapun Jhon menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu
(7/2) dini hari. KPK sempat memeriksa Jhon sebelum ditahan.
Jhon kini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan di rutan gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan
penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," sebutnya.
KPK melakukan OTT terkait kasus ini pada Rabu
(4/2). KPK menyita barang bukti senilai puluhan miliaran rupiah.
KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai
tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan
Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai
Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala
Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi
PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional
PT Blueray
detik

No Comment to " KPK Dalami Jejak Pelarian Pemilik PT Blueray yang Sempat Kabur saat OTT "