KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Aceh.
Pemulangan PMI bermasalah itu difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai. Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai pada
Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, menggunakan Kapal Indomal
Dynasty.
Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor 0331/WNI/B/2/2026/07 terkait
deportasi PMI dari Depot Tahanan Imigresen Machap Umboo, Melaka, dan Depot
Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa dari total 180
PMI bermasalah yang dipulangkan, 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47
orang perempuan.
“Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan
sebaran terbesar dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 53 orang, Aceh 40 orang, dan
Nusa Tenggara Barat 31 orang,” ujar Fanny, Senin (9/2/2026).
Selain itu, PMI bermasalah juga berasal dari Sumatra Utara sebanyak 20
orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6 orang, Riau dan Sumatra Barat
masing-masing 4 orang, serta Lampung 3 orang. Sementara itu, dari Kalimantan
Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing tercatat 2 orang.
Adapun masing-masing 1 orang PMI bermasalah tercatat berasal dari DKI
Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah,
Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan kelengkapan
dokumen keimigrasian oleh petugas Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan dan
penanganan awal kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Fanny menjelaskan, BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai juga melakukan
pendampingan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea
dan Cukai Pelabuhan Dumai guna memastikan pemenuhan administrasi kepabeanan.
Selanjutnya, seluruh PMI bermasalah dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran
Indonesia P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, pelindungan,
dan fasilitasi, sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Di Rumah Ramah PMI, kami memberikan pelayanan dan pelindungan, sekaligus
pengarahan serta informasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak
prosedural,” kata Fanny.
Ia menegaskan bahwa negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia/BP2MI untuk memastikan PMI mendapatkan pelayanan dan
pelindungan, baik saat bekerja di luar negeri maupun ketika menghadapi
permasalahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi
dan prosedural, sehingga kasus PMI bermasalah dapat diminimalkan ke depan,”
pungkasnya. ck
|
|
|
|

No Comment to " Malaysia Deportasi 180 Pekerja Ilegal Indonesia Via Dumai "