KORANRIAU.co- Mantan
Perdana Menteri Georgia Irakli Garibashvili dijatuhi hukuman lima
tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pencucian uang, pada Senin (12/1).
Selain hukuman penjara, Garibashvili juga dikenai
denda sebesar 1 juta lari (sekitar Rp4,850 miliar) dan dana yang diperoleh dari
hasil aktivitas kriminal disita negara.
Melansir situs Reuters, Garibashvili pernah
menjabat sebagai PM pada 2021-2024 dan pada 2013-2015, dikenal sebagai loyalis
lama Bidzina Ivanishvili, eks PM miliarder penguasa de facto Georgia.
Kantor Jaksa Agung Georgia kemudian mengumumkan
keputusan resmi terkait kasus pengakuan bersalah Garibashvili.
"Kantor Jaksa Agung Georgia telah
menandatangani perjanjian pengakuan bersalah dengan terdakwa Irakli
Garibashvili, di mana mantan perdana menteri tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun
penjara atas kejahatan berdasarkan Pasal 194, bagian tiga Kitab Undang-Undang
Pidana Georgia," ujar kantor tersebut, seperti dikutip Anadolu Agency.
"Irakli Garibashvili mengakui kejahatan yang dilakukannya dan menyetujui
ketentuan dalam perjanjian pengakuan bersalah," demikian bunyi pernyataan
tersebut.
Pengadilan setempat kemudian menyetujui permohonan
kantor jaksa mengenai perjanjian pengakuan bersalah ini.
Menurut penyidik, Garibashvili terlibat secara
ilegal dalam kegiatan bisnis dan memalsukan laporan penghasilan antara 2019 dan
2024.
Kasus ini bermula dari operasi pada Oktober 2023,
di mana layanan khusus Georgia menyita lebih dari US$ 7 juta (sekitar Rp108,5
miliar) saat melakukan penggeledahan di rumah beberapa mantan pejabat, termasuk
Garibashvili.
Penangkapan dan pemenjaraan Garibashvili menjadi
kali pertama seorang pejabat senior dari elite pemerintahan menghadapi tuntutan
hukum dalam rangka penindakan luas terhadap para pemimpin oposisi.
Hingga saat ini, Garibashvili belum memberikan
pernyataan publik mengenai penggerebekan atau tuduhan yang menimpanya.
Pada Senin, ia tidak dapat dihubungi untuk
dimintai komentar, sementara pengacaranya mengonfirmasi kepada media lokal
bahwa Garibashvili telah ditahan.
cnnindonesia

No Comment to " Terbukti Korupsi, Eks PM Georgia Divonis 5 Tahun Bui "