• RUPS-LB PT SPR Rusuh, Direktur Rebut Dokumen dan Usir Pemegang Saham

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Januari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SPR, Jumat, 23 Januari 2026, terpaksa diskors selama empat jam akibat adanya penolakan dari direksi perusahaan tersebut.


    RUPSLB itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, di kantor PT SPR Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Situasi kemudian memanas saat pembacaan keputusan pemegang saham, oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat.

    Dokumen yang dibacakan langsung dirampas oleh Direktur PT SPR, Ida Yulianti Susanti. Saat itu pula dia mengusir pemegang saham.

    “Saya diusir, dokumen dirampas. Karena situasi tidak kondusif, RUPSLB kita skors empat jam,” Boby.

    Sementara itu, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, menyebut RUPSLB akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB atau usai salat Jumat.

    “Saya selaku komisaris sangat menyangkan atas tindakan yang dilakukan oleh direksi yang tidak kooperatif,” kata Yan Darmadi.

    Sejauh ini, Yan belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena RUPSLB ini belum selesai. Sejauh ini Dirut maupun direksi PT SPR belum memberikan keterangan.

    Sementara Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti mengatakan,  sikap itu lantaran kehadiran Boby di RUPSLB tanpa mengantongi surat kuasa dari Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.

    Ida memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD secara eksplisit adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “RUPS SPR pagi ini diskor selama empat jam karena Kepala Biro Perekonomian tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Ida.

    RUPS-LB PT SPR digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR Nomor 01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Undangan tersebut juga merujuk pada surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemegang saham dan jajaran direksi.

    Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk memaksakan pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi, tanpa kehadiran atau kuasa langsung dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas.

    “Kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya berada pada Gubernur Riau, bukan pelaksana tugas atau wakil gubernur,” tegasnya.  nor
  • No Comment to " RUPS-LB PT SPR Rusuh, Direktur Rebut Dokumen dan Usir Pemegang Saham "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com