Foto: Ida Yulita Susanti.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Setelah sempat menolak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUS-LB), Ida Yulita Susanti akhirnya dicopot pemegang saham sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/26) petang.
Keputusan pemberhentian
dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby
Rachmat, sekaligus selaku kuasa pemegang saham. Sementara rapat dipimpin oleh
Komisaris PT SPR, Yan Darmadi.
Jalannya rapat usai pencabutan skors selama empat
jam sebelumnya berjalan relatif normal. Jauh berbeda dengan tadi pagi yang
terjadi drama kericuhan. Mulai dari perampasan berkas surat keputusan dari
pemegang saham hingga pengusiran terhadap Boby selaku kuasa pemegang saham oleh
Ida.
“Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi
dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana
tugas Gubernur Riau,” kata Boby.
Atas hal tersebut,
pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari
pemegang saham.
Setelah skors dicabut, pemegang saham tetap
memberikan mandat kepada Boby Rachmat untuk melanjutkan rapat dan membacakan
keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.
Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh
notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai
tata tertib rapat.
Ida Yulita Susanti diberikan kesempatan
menyampaikan pembelaan dalam forum RUPS sebelum rapat ditutup. Pemegang saham
menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai dengan
tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Dalam RUPS-LB tersebut, pemegang saham juga
menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Penunjukan Plt Direktur Utama berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak
tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi
definitif. RUPS-LB berlangsung sekitar satu jam dan sempat diskors selama 15
menit.
“Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk
pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,”
ujar Yan Darmadi.
Sebelumnya,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SPR, terpaksa diskors selama empat jam akibat
adanya penolakan dari direksi perusahaan tersebut.
RUPSLB itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, di kantor PT SPR Jalan
Diponegoro, Pekanbaru. Situasi kemudian memanas saat pembacaan keputusan
pemegang saham, oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat.
Dokumen yang dibacakan langsung dirampas oleh Direktur PT SPR, Ida Yulianti
Susanti. Saat itu pula dia mengusir pemegang saham.
“Saya diusir, dokumen dirampas. Karena situasi tidak kondusif, RUPSLB kita
skors empat jam,” Boby.
Sementara itu, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, menyebut RUPSLB akan dilanjutkan
sekitar pukul 14.00 WIB atau usai salat Jumat.
“Saya selaku komisaris sangat menyangkan atas tindakan yang dilakukan oleh
direksi yang tidak kooperatif,” kata Yan Darmadi.
Sejauh ini, Yan belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena RUPSLB
ini belum selesai. Sejauh ini Dirut maupun direksi PT SPR belum memberikan
keterangan.
Sementara Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti mengatakan,
sikap itu lantaran kehadiran Boby di RUPSLB tanpa mengantongi surat kuasa dari
Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.
Ida memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, pemegang saham BUMD secara eksplisit adalah kepala daerah, dalam hal ini
Gubernur Riau. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RUPS SPR pagi ini diskor selama empat jam karena Kepala Biro Perekonomian
tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,”
ujar Ida.
RUPS-LB PT SPR digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR Nomor
01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Undangan tersebut juga merujuk
pada surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal
7 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemegang saham dan jajaran direksi.
Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk memaksakan pelaksanaan RUPS-LB
dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi, tanpa kehadiran atau
kuasa langsung dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas.
“Kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya berada pada Gubernur Riau,
bukan pelaksana tugas atau wakil gubernur,” tegasnya. nor

No Comment to " Sempat Menolak RUPS-LB, Ida Yulita Akhirnya Dicopot dari Dirut PT SPR "