• Sempat Menolak RUPS-LB, Ida Yulita Akhirnya Dicopot dari Dirut PT SPR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Januari 2026
    A- A+

    Foto: Ida Yulita Susanti.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Setelah sempat menolak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUS-LB), Ida Yulita Susanti akhirnya dicopot pemegang saham sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/26) petang.

     

    Keputusan pemberhentian dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Boby Rachmat, sekaligus selaku kuasa pemegang saham. Sementara rapat dipimpin oleh Komisaris PT SPR, Yan Darmadi.

    Jalannya rapat usai pencabutan skors selama empat jam sebelumnya berjalan relatif normal. Jauh berbeda dengan tadi pagi yang terjadi drama kericuhan. Mulai dari perampasan berkas surat keputusan dari pemegang saham hingga pengusiran terhadap Boby selaku kuasa pemegang saham oleh Ida.

    “Dalam jalannya rapat, sempat terjadi interupsi dari pihak direksi yang mempertanyakan legalitas surat keputusan pelaksana tugas Gubernur Riau,” kata Boby.

     

    Atas hal tersebut, pimpinan rapat sempat menskors RUPS untuk meminta petunjuk langsung dari pemegang saham.

    Setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada Boby Rachmat untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.

    Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.

    Ida Yulita Susanti diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan dalam forum RUPS sebelum rapat ditutup. Pemegang saham menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang berlaku.

    Dalam RUPS-LB tersebut, pemegang saham juga menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Penunjukan Plt Direktur Utama berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif. RUPS-LB berlangsung sekitar satu jam dan sempat diskors selama 15 menit.

    “Tugas saya sebagai Plt Dirut PT SPR membentuk pansel, melakukan uji kompetensi dan kelayakan (UKK) hingga duduknya Dirut definitif,” ujar Yan Darmadi.

     

    Sebelumnya,  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SPR,  terpaksa diskors selama empat jam akibat adanya penolakan dari direksi perusahaan tersebut.


    RUPSLB itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, di kantor PT SPR Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Situasi kemudian memanas saat pembacaan keputusan pemegang saham, oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat.

    Dokumen yang dibacakan langsung dirampas oleh Direktur PT SPR, Ida Yulianti Susanti. Saat itu pula dia mengusir pemegang saham.

    “Saya diusir, dokumen dirampas. Karena situasi tidak kondusif, RUPSLB kita skors empat jam,” Boby.

    Sementara itu, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi, menyebut RUPSLB akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB atau usai salat Jumat.

    “Saya selaku komisaris sangat menyangkan atas tindakan yang dilakukan oleh direksi yang tidak kooperatif,” kata Yan Darmadi.

    Sejauh ini, Yan belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena RUPSLB ini belum selesai. Sejauh ini Dirut maupun direksi PT SPR belum memberikan keterangan.

    Sementara Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti mengatakan,  sikap itu lantaran kehadiran Boby di RUPSLB tanpa mengantongi surat kuasa dari Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.

    Ida memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD secara eksplisit adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “RUPS SPR pagi ini diskor selama empat jam karena Kepala Biro Perekonomian tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Ida.

    RUPS-LB PT SPR digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR Nomor 01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Undangan tersebut juga merujuk pada surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemegang saham dan jajaran direksi.

    Menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk memaksakan pelaksanaan RUPS-LB dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi, tanpa kehadiran atau kuasa langsung dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham mayoritas.

    “Kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya berada pada Gubernur Riau, bukan pelaksana tugas atau wakil gubernur,” tegasnya.  nor

  • No Comment to " Sempat Menolak RUPS-LB, Ida Yulita Akhirnya Dicopot dari Dirut PT SPR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com