KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sebelumnya protes.
Pemprov Riau menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah
ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak
perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi mengatakan,
penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut
kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.
"Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat,
artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi
ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan
masyarakat," kata Syahrial Abdi, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan
lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja
sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah
tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.
"Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak
terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat
konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat," jelasnya.
Syahrial menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme
mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat
tetap terlindungi.
"Nah, hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan
pembahasan untuk kebutuhannya sendiri," ujar Syahrial Abdi.
Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan
identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare.
Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi
sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.
“Kita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare
itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.
Syahrial menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare
telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit.
Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.
"Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya
sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah," katanya.
Syahrial menegaskan, prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh
kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang
telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
"Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya.
Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan
relokasinya,” ujarnya.
Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial
menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan
Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala
keluarga.
"Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang
akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai
kepemilikan," cetusnya.
Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak
terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.
"Harapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada
pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,"
tukasnya. mcr/nor

No Comment to " Ini Respon Pemprov Riau Soal Penolakan Warga Cerenti Kuansing akan Relokasi Eks Masyarakat TNTN "