KORANRIAU.co,PEKANBARU– Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp12,5 miliar lebih, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/1/26) petang. Paling tinggi dihukum selama 7 tahun penjata.
Adapun keempat terdakwa itu diantaranya, Marimbun
Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal
Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, Ricky Nelson, selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II
Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Handi Burhanudin selaku Direktu Utama
PT. Gumilang Sajati konsultan
pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani, selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati konsultan
pengawas/supervisi.
Majelis
hakim Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, para tedakwa bersalah
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal
18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena
itu terhadap Terdakwa Marimbun selama 7 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,”kata Hakim Jonson.
Terdakwa Marimbun juga dipidana membayar denda sebesar Rp300
juta. Dengan ketentuan, apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“ Menghukum Terdakwa Marimbun untuk membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp8.469.665.946.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan
setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa
disita dan di lelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Namun apabila harta
benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka
Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 Tahun,”sebut hakim.
Sementara terdakwa Ricky Nelson dihukum selama 5 tahun
penjara. Dia juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ricky dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Jika
tidak dibayar, maka dganti dengan 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra
Ramdhani, hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Keduanya
juga dihukum denda sebesa Rp200 juta atau subisder 3 bulan kurungan.
Handi juga dihukum membayar UP
kerugian negara sebesar Rp463 juta atau penjara selama 2 tahun. Sedangkan Indra
Ramdhani membayar UP sebesar Rp38 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, para
terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga
disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH MH.
Vonis hakim itu lebih ringan dari
tuntutan JPU. Sebelumnya. Terdakwa Marimbun dituntut JPU selama 7,5 tahun
penjara. Lalu terdakwa Ricky Nelson, Handi
Burhanuddin dan Indra Ramdhani, masing-masing dituntut JPU selama 5 tahun
penjara.
Disebutkan, proyek pembangunan Pelabuhan
Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA)
2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal
Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar
Rp25.955.630.000.
Proyek
direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14
November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang
mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan
waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski
demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan,
sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa
terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar,
serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
Akibat
perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. nor

No Comment to " Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti, Paling Tinggi 7 Tahun Penjara "