KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang pria berinisial GN (28) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan Ryan Imanda (34) meninggal dunia. Penyebabnya, pelaku mengaku tersinggung atas perkataan kasar korban.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan peristiwa
penganiayaan terjadi di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan
Dumai Barat, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa itu terungkap berawal laporan ibu korban, Samsidar (53), ke
polisi. Menurut pelapor, korban sempat pulang ke rumah pada malam kejadian, dan
langsung tidur di ruang tamu.
"Korban sempat menggedor pintu. Setelah dibukakan, korban masuk ke
ruang tamu dan tertidur," jelas Angga, Rabu (28/1/2026).
Keesokan harinya, pelapor masih melihat korban dalam posisi tidur hingga
sore hari. Saat mencoba membangunkan, korban tidak merespons dan terlihat darah
keluar dari hidungnya.
Pelapor kemudian menghubungi pihak keluarga untuk membawa korban ke RSUD
Kota Dumai. Namun setelah mendapat penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat
(IGD), korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul
21.20 WIB.
Polres Dumai gerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui sebelum
kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah palu yang berada di sekitar
lokasi dan memukulkannya ke bagian tangan korban. Keduanya kemudian terlibat
perkelahian di tanah, hingga korban mengalami kekerasan secara berulang.
"Karena tersinggung, terlapor ambil palu, kebetulan sedang ada orang
kerja bangunan. Dipukul bagian tangan, kemudian mereka bergulat di tanah dan
dipukul secara acak," jelas Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu helai pakaian korban dan satu buah palu berwarna kuning.
"Terlapor GN diamankan Rabu pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB dan
dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas
Angga.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ck

No Comment to " Dihantam Pakai Palu, Pria di Dumai Ini Tewas "