KORANRIAU.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan anggota DPRD Kota Kupang, MIL alias Mokris Lay dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Kasus tersebut dilaporkan istri Mokris Lay, FAW.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin,
mengatakan Mokris Lay ditahan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT
melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1).
Tersangka Mokris Lay tiba di Kantor Kejari Kota
Kupang, sekitar pukul 12.57 Wita. Dia terlihat didampingi penasehat hukum
dan langsung masuk ke ruang seksi pidana umum. Setelah pemeriksaan administrasi
dan penandatangan berita acara penyerahan, Mokris pun langsung dikenakan rompi
oranye oleh petugas kejaksaan.
Sekitar pukul 16.45 wita, Mokris kemudian digiring
ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye untuk dibawa ke rumah tahanan
negara kelas IIA Kupang untuk menjalani penahanan.
Hassbudin mengatakan tersangka Mokris Lay
akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (28/1) hingga 16
Februari 2026 mendatang.
"Tersangka ini ditahan selama 20 hari, sejak hari ini sebelum dilimpahkan
ke pengadilan" kata Hasbuddin di Kantor Kejari Kota Kupang.
Hasbuddin bilang alasan penahanan tersangka
karena salah satu pasal yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman lima
tahun. Selain itu untuk alasan objektifnya adalah tersangka dikhawatirkan
mengulangi perbuatannya kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan tersangka Mokris Lay dijerat dengan pasal
berlapis yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun
penjara.
Tersangka dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sebelumnya istri tersangka melaporkan kasus penelantaran
ke polisi pada 2 November 2023. Laporan itu terima dengan nomor
LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik
Polda NTT akhirnya menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025
lalu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mokris Lay tidak pernah ditahan
oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Berkas perkara kasus tersebut sempat mandek selama
hampir dua tahun sejak dilaporkan pada awal November 2023. Pada kontestasi
politik 2024, Mokris Lay adalah salah satu calon legislatif dari Partai
Hanura.
Mokris pun terpilih sebagai anggota DPRD Kota
Kupang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Kota Lama dan Kota Raja. cnnindonesia

No Comment to " Jaksa Tahan Anggota DPRD Kupang di Kasus Penelantaran Istri dan Anak "