KORANRIAU.co- Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial usai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian jenis domino.
Terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama
empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial
dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan
di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa
tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka
pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata
Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, Selasa (20/1).
Dengan putusan kerja sosial terhadap anggota DPRD
Kudus Superiyanto itu, sekaligus yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten
Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada
awal 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider
pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Terdakwa
dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan
pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam
pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5
tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman
kerja sosial.
Dengan vonis tersebut, maka lebih ringan
dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana
penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga turut menjatuhkan putusan
terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus,
Sud, dan Sun dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan
penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam,
dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota dewan maupun
empat terdakwa lainnya menerima putusan yang dijatuhkan. Namun, dari JPU
menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan
seusai putusan dibacakan.
Sementara itu, JPU Viola Oksianta Rahartika
menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari untuk
banding, karena terbukti bersalah.
cnnindonesia

No Comment to " Anggota DPRD Kudus Main Judi Divonis Kerja Sosial 60 Jam "