KORANRIAU.co,PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman 47 ribu butir pil ekstasi ke Provinsi Jambi.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba
Polda Riau di Kota Dumai.
Dalam
operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan
W yang kedapatan membawa sembilan paket narkotika jenis ekstasi menggunakan
sepeda motor.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua
tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang
Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025).
“Kedua
tersangka kami amankan saat membawa sembilan paket diduga narkotika jenis
ekstasi menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha saat dikonfirmasi di
Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika
dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya
menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket
diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha
Vixion yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa ekstasi tersebut akan
diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Polisi
pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda
motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki,
pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Barang
bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi.
Pengendalian peredaran dilakukan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang
berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu Yudha.
Tak
berhenti sampai di situ, pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Jambi.
Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua orang tersangka lain berinisial FA
(39) dan AF (37) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran
narkotika tersebut.
Secara
keseluruhan, jaringan ini diduga akan mengedarkan sekitar 47 ribu butir ekstasi
ke wilayah Jambi dan sekitarnya.
Saat
ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba
Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan
serta penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). rsc/nor

No Comment to " Polda Riau Gagalkan Pengiriman 47 Ribu Ekstasi ke Jambi "