KORANRIAU.co,PEKANBARU - Upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti.
Para korban diamankan saat hendak
diberangkatkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025).
Selain lima calon pekerja,
petugas juga mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pihak yang
mengirimkan sekaligus memfasilitasi keberangkatan mereka tanpa dokumen resmi.
Kepala BP3MI Riau, Wahyu Fanny
Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025. Saat
itu, BP3MI Riau menerima laporan telepon dari salah satu korban bernama
Awaludin.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan
empat korban lainnya Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi ditawari
pekerjaan sebagai tukang bangunan oleh seorang kenalan bernama Roma.
Mereka dijanjikan pekerjaan di
Malaysia dengan upah harian 100 ringgit Malaysia di bawah seorang majikan
bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025 dan bekerja
di sana, kelima korban tidak pernah menerima upah yang dijanjikan.
Total kerugian yang dialami
mencapai Rp22 juta, terdiri atas gaji yang tidak dibayarkan selama 10 hari bagi
tiga korban dan 25 hari bagi satu korban lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
BP3MI Riau melalui Tim Pencegahan melakukan komunikasi persuasif dengan
tersangka pada 3–4 Desember 2025 agar bersedia bertemu para korban dalam upaya
penyelesaian secara restorative justice.
Pertemuan kemudian digelar pada 5
Desember di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti, menghadirkan para korban
dan tersangka. Namun mediasi tidak menemukan titik temu. Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka
mengakui bahwa ia mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan
para korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas juga menemukan sebuah
catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya telah ia kirimkan dengan
cara yang sama.
Temuan tersebut memperkuat dugaan
bahwa tersangka telah melakukan praktik perekrutan nonprosedural secara
berulang. Tersangka, Roma Rianto, kini ditahan dan tengah menjalani proses
hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Meranti.
“Kami tidak akan pernah memberi
ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan
masyarakat,” tegas Wahyu, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan bahwa pengiriman
PMI secara ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. BP3MI
Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan menindak
tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pemberangkatan
nonprosedural.
Fanny juga mengimbau masyarakat
agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui
jalur resmi.
Ia menegaskan pentingnya
keberangkatan melalui perusahaan penempatan berizin serta koordinasi dengan
BP3MI untuk menjamin perlindungan pekerja. Ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia "