KORANRIAU.co- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya.
Sebagai
gantinya, Dasco meminta agar pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar
pemagangan bencana di wilayah tersebut tetap berjalan.
"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk
penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan
agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk
melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di
daerah tersebut," kata Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di
kompleks parlemen, Senin (8/12).
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
mengatakan Itjen Kemendagri akan mendalami kasus tersebut. Bukan hanya Mirwan,
pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.
Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri
akan menghasilkan sejumlah opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran,
pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Dia bilang ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan
dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan mungkin inspektorat bisa
merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada
Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil
pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," kata Bima.
cnnindonesia

No Comment to " Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai 'Kabur' "