KORANRIAU.co- Jaksa
di Korea Selatan mendakwa Wali kota Seoul sekaligus politisi
dari Partai Kekuatan Rakyat berhaluan konservatif, Oh Se-hoon, atas
tuduhan melanggar aturan pendanaan politik, Senin (1/12).
Jaksa Korsel menuding Se-hoon mengatur
seorang pendukung untuk membiayai survei opini publik menjelang pemilihan sela
pada 2021, seperti dikutip AFP.
Jaksa menyampaikan wali kota yang telah
menjabat empat periode ini meminta seorang pebisnis membayar 33 juta won
(sekitar Rp380 juta) dalam lima kali pembayaran guna mendanai survei itu.
Dalam konstitusi Korsel, tindakan ini termasuk
ilegal dan dianggap melanggar Undang-Undang Dana Politik.
Politikus 64 tahun itu bahkan digadang-gadang
menjadi salah satu tokoh berpotensi maju sebagai calon presiden.
Setelah pertama kali terpilih sebagai wali kota
pada 2006, Se-hoon kembali menjabat pada 2021 setelah pengganti, Park
Won-soon, yang meninggal akibat bunuh diri.
Ia juga berada posisi teratas dalam berbagai jajak
pendapat terbaru untuk pemilihan lokal tahun depan.
Persaingan itu dianggap dapat menjadi landasan
untuk maju sebagai calon presiden jika ia berhasil memperoleh satu masa jabatan
lagi.
Berdasarkan aturan pemilu Korsel, jika Se-hoon
terbukti bersalah dirinya tidak lagi layak untuk maju di pemilihan presiden. cnnindonesia

No Comment to " Korsel Dakwa Walkot Seoul Diduga Main Politik Uang Demi Jadi Capres "