KORANRIAU.co- Presiden RI
Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam
kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara
(JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira
Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak
pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah
menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Dasco menyebut pihaknya telah menerima
pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli
2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi
dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi
Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli
2024," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun
dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara
dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara
hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur
Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh
perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas
(ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi
dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat
diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN
dilindungi oleh prinsip BJR.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1
Angka 23 KUHAP:
Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak
seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama
mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa.
Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak
memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus
lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau
pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus
dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.
cnnindonesia

No Comment to " Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Terdakwa Lain "