KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemprov Riau melakukan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan sejumlah keringanan sudah mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau,
Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa
diantaranya cukup krusial dan banyak diminati.
Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor
terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Ia menghimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih
ada waktu tersisa.
“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati
pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,”
ujarnya.
Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama
wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan
bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda
keterlambatan.
Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua
tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun
berjalan saja.
“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta
angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan
nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi
masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar
50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah
Riau,” sebutnya.
Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor
400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak
sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib
pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh
tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” katanya.
Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi
keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan
ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran
bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat,
namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat
Keliling. Untuk Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru
masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman
dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Drive Thru yang menawarkan
proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah
tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai. Mcr/nor

No Comment to " Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2025 "