KORANRIAU.co- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah kini mengizinkan penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam keadaan mendesak.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A dan
disepakati dalam rapat lanjutan Panja RKUHAP antara Komisi III DPR dan Wakil
Menteri Hukum Eddy Hiariej.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) hanya atas benda
bergerak dan untuk itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan
kepada ketua PN," demikian bunyi ayat (1) Pasal 112A.
Eddy menjelaskan, lewat ayat tersebut, penyidik
artinya boleh melayangkan izin setelah penyitaan dilakukan, maksimal hingga
lima hari.
Sementara, syarat keadaan mendesak diatur dalam
ayat (2), yakni letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan;
tersangka berpotensi merusak bukti; benda atau aset mudah dipindahkan; situasi
lain berdasarkan penilaian penyidik.
Kemudian, ayat ketiga atau terakhir Pasal 112A
mengatur tentang izin yang harus diberikan ketua pengadilan.
"Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak
penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib
mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan".
"Oke sepakat teman-taman?" ujar Ketua
Komisi III Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat.
Selain itu, Pemerintah dan DPR menyepakati alat
perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat
kepolisian dalam RKUHAP.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2.
"Supaya aparatnya enggak dituduh
sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada
buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok
ya," ujar Habiburokhman dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di
Komisi III DPR pada Rabu (12/11).
Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, "pemeriksaan
sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas
selama pemeriksaan berlangsung".
Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman
digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.
Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal
tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk
memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.
"Pemerintah setuju pak, karena dengan
penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan
terlapor itu bisa diberikan, Pak," kata Eddy.
cnnindonesia

No Comment to " RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak "