KORANRIAU.co- Private
jet yang digunakan rombongan KPU RI selama proses Pemilu 2024 menelan
anggaran Rp46 miliar.
Hal itu terungkap dalam dalam sidang pembacaan
putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP pada Selasa (21/10).
Dalam perkara itu, Ketua KPU RI, Mochammad
Afifuddin selaku teradu I, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik,
Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos
(masing-masing sebagai teradu II sampai VI). Pengadu juga mengadukan Sekretaris
Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (teradu VII).
"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua
tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah
yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah
sebesar Rp46.195.658.356," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa dalam
sidang.
Menurutnya, dari angka itu, ada selisih sekitar
Rp19 miliar. Dewa mengatakan berdasar keterangan para teradu, pengadaan sewa
private jet sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat
selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639. Bahwa teradu I-teradu V dan teradu
VII menyampaikan bahwa proses pengadaan sewa kendaraan telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)," katanya.
Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan
teradu I-teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu.
Terlebih, teradu I- teradu V dan teradu VII
memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.
Ratna mengatakan dalih teradu I bahwa pertimbangan
penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya
berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik
pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.
"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai
dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T,
tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi
logistik," kata Ratna.
Private jet itu justru digunakan komisioner KPU
untuk monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri pembimbingan
teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), menghadiri kegiatan
penguatan kapasitas kelembagaan pacar pemilu serentak
Selain itu, untuk menghadiri penyerahan santunan
petugas badan ad-hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara
ulang dalam kurung PSU pada pemilu tahun 2024 di Kuala Lumpur.
"Bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian
besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Terlebih daerah
yang dikunjungi menggunakan private jet, terdapat penerbangan komersial dengan
jadwal penerbangan yang memadai," kata Ratna.
Tindakan teradu I-V dan teradu VII dinyatakan
terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, dan pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kohormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara Ratna mengatakan tindakan Betty selaku
teradu VI yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu.
Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional
dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara
pemilu.
"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private
jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang
sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama
terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.
Atas pertimbangan itu, DKPP menjatuhkan sanksi
peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen
KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada
teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan
Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan
Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy
Lugito.
"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras
kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia. cnnindonesia

No Comment to " Private Jet yang Disewa Rombongan KPU Telan Anggaran Rp46 Miliar "