KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa korupsi pupuk
bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang
merugikan negara Rp24,5 miliar. Bahkan ada vonis yang turun separuh dari
tuntutan JPU.
Fakta itu terungkap dalam pembacaan
putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Senin
(13/10/25) malam. Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei
Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD
Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku
pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan
para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal
55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Terdakwa Syaiful misalnya, divonis selama
5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut JPU Galih Azis SH MH dan Fakhrul Agmi
SH selama 10 tahun penjara.
Syaiful juga harus membayar denda sebesar
Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp6.089.398.014 atau 3 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Sanggam Manurung dvonis
pidana
penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, dia dituntut JPU selama 7,5 tahun. Dengan
denda sebesar Rp200 juta atau 2 bulan kurungan. Sanggam juga
membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara selama 1,5
tahun penjara. Sementara tuntutan JPU 4 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim divonis
selama 5 tahun. Sebelumnya JPU menuntut selama 8 tahun penjara. Halim dihukum
membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Halim juga harus
membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan
pidana 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Yohanes
Avila Warsi hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Sebelumnya, JPU
menuntutnya selama 9 tahun penjara.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan
kurungan.
Yohanes juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp.5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan JPU
5 tahun.
Lalu terdakwa April Arianto divonis selama
5 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut selama 8,5
tahun penjara. Dia juga
dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 2
bulan kurungan. April
juga dihukum membayar uang
pengganti sebesar Rp.3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara tuntutan
JPU 5 tahun.
Terakhir, terdakwa Fitria
Ningsih yang divonis selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntutnya 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa
juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair
3 bulan
kurungan.
Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta. Jika tidak dibayar
maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, sementara
tuntutan JPU selama 3 tahun.
Diketahui, perbuatan korupsi yang
dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa yang
merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk
bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea
itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara
distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur,
melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak
menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah
menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif
setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah
telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa
memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani
formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa
mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu,
keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5
miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai
Rp24.536.304.782,61.nor

No Comment to " Hakim Vonis Ringan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, Ada yang Separuh dari Tuntutan JPU "