KORANRIAU.co- Pesta
seks sesama jenis atau gay bertajuk 'Siwalan Party' di sebuah hotel
kawasan Surabaya berakhir dengan penggerebekan oleh Polrestabes Surabaya,
Sabtu (18/10) malam. Polisi menyebut kegiatan itu telah disiapkan secara
terorganisir.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy
Herwiyanto menjelaskan, pesta seks ini diinisiasi oleh RK alias A alias DS. Ia
merupakan admin utama atau penyelenggara pesta seks ini.
RK diketahui mengelola sejumlah grup WhatsApp
bernama X-Male Surabaya 1, X-Male Surabaya 2 dan X-Male Malang. Di grup-grup
itulah dia menyebarkan informasi soal pesta seks yang ia gelar.
"Saudara RK selaku admin utama membuat flyer
dan menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp," kata Edy, Kamis (23/10).
RK juga merupakan otak yang membuat aturan acara
dan tata tertib peserta. Dia juga memegang kendali, untuk menyeleksi peserta.
Mereka yang dianggap 'terverifikasi' kemudian diundang untuk hadir di lokasi
pesta seks gay yang sudah di tentukan.
RK dengan dibantu tujuh orang admin pembantu, juga
membuat flyer digital berisi ajakan mengikuti pesta bertajuk 'Siwalan Party',
dan menyebarkannya di media sosial X. Selain itu, tujuh orang itu juga bertugas
menyiapkan teknis hingga konsumsi.
Pesta seks itu sendiri itu didanai oleh seorang
pria berinisial MR alias A. Dia menanggung seluruh biaya kegiatan. Ia
mengeluarkan uang sekitar Rp2,2 juta untuk menyewa dua kamar connecting room di
hotel tersebut dan membeli poppers atau obat perangsang.
"Pendana menyiapkan dana untuk kamar hotel
dan kebutuhan pesta. Jadi seluruh kegiatan ini gratis untuk peserta,"
ujarnya
Edy mengatakan, acara dimulai sejak pukul 18.00
WIB dengan sesi registrasi peserta. Admin pembantu lalu penjemput 25 orang
peserta di lobi hotel. Mereka kemudian diarahkan menuju dua kamar yang saling
terhubung. Sekitar pukul 21.30 WIB, mereka memulai sejumlah permainan sebelum
memasuki sesi utama.
Permainan itu antara lain 'game botol lingkaran'
dan 'game kissing'. Dalam dua game tersebut, peserta yang kalah diberi hukuman
membuka pakaian dan berciuman dengan peserta lain.
"Setelah sesi game selesai, barulah peserta
melakukan acara puncaknya. Di mana mereka berpindah dari kamar yang satu ke kamar
yang lainnya. Kamarnya itu berupa kamar connecting. Kemudian mereka melepas
seluruh baju dan celana hingga telanjang bulat dan melakukan pesta seks,"
ucapnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dari
Satreskrim dan Sabhara Polrestabes Surabaya mengetuk pintu kamar hotel. Begitu
pintu dibuka, petugas menemukan seluruh peserta dalam keadaan tanpa busana.
Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan.
Polisi kemudian menetapkan 34 orang sebagai
tersangka, terdiri dari satu pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu,
dan 25 peserta. Latar belakang mereka di antaranya aparatur sipil negara (ASN),
wiraswasta, pekerja swasta, petani, guru, hingga mahasiswa.
"Ada beberapa kota [asal] yang bersangkutan
baik yang ada di Jawa Timur maupun di luar kota Jawa Timur. Kemudian statusnya
ada yang swasta, wiraswasta, kemudian ada yang ASN termasuk mahasiswa,"
ucap Edy.
Lebih lanjut Edy mengungkap, kegiatan pesta seks
serupa telah berlangsung delapan kali di Surabaya. Hal itu terungkap dari
keterangan para tersangka.
"Dari keterangan, ada yang baru melakukan
pertama kali, ada yang sudah melakukan ikut kegiatan beberapa kali sampai
dengan delapan kali. Ini event ini dilaksanakan delapan kali ya. Tujuh kali di
hotel yang sama, satu kali di hotel yang berbeda," ujarnya.
Polisi memastikan pesta itu tidak melibatkan
transaksi. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka
yang pertama kegiatan party seks ini gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya
sepeserpun. Karena sudah ada pendananya tadi. Motifnya adalah untuk sensasi dan
kesenangan," ucapnya.
Sementara itu, sumber di internal kepolisian
menyebut, nama 'Siwalan Party' ini sendiri merupakan judul yang diberikan
penyelenggara karena terinspirasi dari Buah Siwalan atau Buah Lontar.
Selain menangkap 34 orang, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti seperti 17 pelumas, 35 alat kontrasepsi atau kondom, 61
obat perangsang, 1 pack glow bracelet atau gelang fosfor, 1 underpad, 32
handphone dan 1 tablet.
Kini, karena perbuatannya para tersangka terancam
jeratan pasal yang berbeda-beda. Tersangka pendana MR alias A dijerat dengan
Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
dan atau Pasal 296 KUHP.
Lalu tersangka admin utama RK alias A alias DS,
terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Kemudian, 7 admin pembantu disangkakan pasal 45
ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, tersangka 25 peserta yang terlibat
party seks gay itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi.
cnnindonesia

No Comment to " Detik-Detik Pesta Seks Gay 'Siwalan Party' Digerebek Polisi "