• Berkelahi Gegara Warisan, Adik Tewas Ditangan Kakak Kandung di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 05 Oktober 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Warga Dusun I, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digemparkan dengan tragedi berdarah yang menewaskan seorang pria bernama Risman Riyanto (43) pada Jumat (3/10) malam. Ironisnya, korban meregang nyawa di tangan kakak kandungnya sendiri, AK (49), dalam perkelahian terkait persoalan tanah warisan.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku yang sedang berada di sebuah warung. Korban meminta kakaknya menandatangani dokumen surat tanah keluarga. Namun, pelaku menolak dengan alasan batas tanah dalam surat tersebut dianggap tidak sesuai.

    "Pelaku meminta agar korban menghubungi pihak pembuat surat terlebih dahulu. Tetapi korban justru emosi dan mendesak agar tanda tangan dilakukan saat itu juga,” ungkap AKP Gian, Sabtu (4/10).

    Situasi memanas. Korban yang terbawa emosi langsung mencabut pisau dari pinggang dan menikam kakaknya. Meski terluka di perut kiri, kepala, dan lengan kanan, pelaku berusaha menyelamatkan diri.

    Ia kemudian mengambil palu dan parang dari bawah kulkas. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian.

    Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid bersama tim segera turun ke lokasi setelah menerima laporan warga. Jenazah korban sempat akan diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, namun pihak keluarga menolak. Setelah dilakukan mediasi bersama ninik mamak, perangkat desa, dan pihak kepolisian, jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Bangkinang untuk visum luar.

    "Setelah visum, jenazah diserahkan kembali kepada keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," tambah Kasat Reskrim.

    Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. hrc/nor
  • No Comment to " Berkelahi Gegara Warisan, Adik Tewas Ditangan Kakak Kandung di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com