KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset terkait
dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penyitaan tersebut dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol
Mohamad Qori Oktohandoko, menanggapi gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan mantan
Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Menurut Qori, dasar hukum penyitaan aset
berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik
menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak
pidana.
"Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita,
seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru
dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Qori, Jumat (12/9/25).
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang
menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan
pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.
Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD
fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana.
Yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar
daerah sekretariat dewan TA 2020-2021 "
Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan (Prapid)
adalah hal yang wajar. "Itu merupakan hak setiap warga negara.
Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu
tindakan penyidik," jelasnya.
Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah
memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak.
Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan
menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.
"Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal
38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan
praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," pungkasnya.
Sebelumnya,
mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP mengajukan
gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda
Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau,
ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Muflihun mengajukan Prapid ini, karena
menilai penyitaan aset miliknya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) selaku termohon, dinilai tidak sah. Ada dua aset miliknya
yang disita Polda Riau.
Diantaranya, satu unit rumah di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian, satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). hrc/nor

No Comment to " Soal Prapid Eks Sekwan Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sesuai Hukum "