• Soal Prapid Eks Sekwan Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sesuai Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 12 September 2025
    A- A+
    Foto: Sidang Prapid Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menanggapi gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Menurut Qori, dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.



    "Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Qori, Jumat (12/9/25).



    Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.



    Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021 "



    Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan (Prapid) adalah hal yang wajar. "Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya.



    Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.



    "Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," pungkasnya.

     

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirreskrimsusPolda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Muflihun mengajukan Prapid ini, karena menilai penyitaan aset miliknya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selaku termohon, dinilai tidak sah. Ada dua aset miliknya yang disita Polda Riau.

     

    Diantaranya, satu unit rumah di JalanBanda AcehKelurahan Tangkerang TimurKecamatan Bukit RayaKota PekanbaruProvinsi Riau. Kemudian, satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City WalkNorthwalk A/lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk BajaKota BatamProvinsi Kepulauan Riau (Kepri). hrc/nor

  • No Comment to " Soal Prapid Eks Sekwan Muflihun, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sesuai Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com