Foto: Ahmad Yusuf SH, usai membacakan gugatan Prapid di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Muflihun mengajukan Prapid ini, karena menilai penyitaan aset miliknya yang
dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selaku termohon,
dinilai tidak sah. Sidang perdana Prapid Muflihun ini digelar, Rabu (10/9/25)
petang, dengan hakim tunggal Dedy SH MH.
Muflihun sendiri tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili kuasa
hukumnya, Ahmad Yusuf SH, C.SH,C.MK, dkk. Sementara pihak Ditreskrimsus Polda
Riau dihadiri Tim Kuasa Hukum Nerwan SH MH, dkk.
Ahmad Yusuf dalam gugatan Prapidnya menyebutkan, jika Muflihun selaku Pemohon dikaitkan oleh Termohon secara tidak sah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat
DPRD Provinsi Tahun 2020-2021.
“Bahkan Termohon telah melakukan tindakan
penyitaan terhadap
aset milik Pemohon berupa rumah dan apartemen
yang sah milik Pemohon. Dengan alasan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) Sekretariat DPRD Provinsi
Riau Tahun Anggaran
2020- 2021,”kata Yusuf.
Disebutkannya, bahwa Termohon telah
menyita aset Pemohon beruapa satu unit rumah yang beralamat di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang
Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan
satu unit Apartemen
yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri).
Yusuf menegaskan, jika penyitaan aset
Pemohon itu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan
Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyitaan terhadap benda milik seseorang hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam hal yang sangat mendesak sebagaimana
diatur Pasal 38 ayat (3) KUHAP
“Aset tersebut adalah hasil dari penghasilan
sah Pemohon selama menjabat sebagai pejabat negara yakni, Sekwan DPRD Provinsi Riau, Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan pejabat struktural
lainnya. Tidak ada bukti yang menunjukkan
bahwa aset tersebut
diperoleh dari tindak pidana SPPD fiktif,”tegasnya.
Kemudian lanjut Yusuf, tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun Kejaksaan yang menetapkan
kerugian negara dan mengaitkan kerugian
tersebut dengan Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian serta alat bukti yang diajukan, Yusuf memohon kepada hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan
putusan, menerima dan mengabulkan Permohonan
Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan tindakan Termohon melakukan
penyitaan terhadap
satu unit rumah di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang
Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk
A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan
Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau
(Kepri) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,”tegasnya.
Kemudian, menyatakan
Surat Perintah Penyitaan
Nomor : Sp.Sita / 88 / XI / RES.3.3.2024 / Reskrimsus
tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan
oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan
Penetapan Penyitaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Pekanbaru Momor : 364/PenPid. Sus TPK-SITA/2024/PN. Pbr tanggal 21 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku.;
“Menyatakan Penetapan Penyitaan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Batam Momor : 1295/PenPid. Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku. Menyatakan tindakan penyitaan
tersebut melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024,”ungkapnya.
Selanjutnya, memerintahkan
Termohon untuk mencabut dan/atau menghapus status penyitaan
atas rumah dan apartemen milik Pemohon tersebut, serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon sebagaimana semula. Menyatakan Laporan Polisi Nomor bahwa LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tanggal 12 Juli 2024 dan tidak memenuhi
syarat formil adalah tidak sah secara hukum,maupun materil sebagai dasar dimulainya penyidikan.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3). Menyatakan
dan Pemohon berhak atas rehabilitasi nama baik kehormatan, serta memerintahkan Termohon
untuk melakukan pemulihan
nama baik Pemohon melalui mekanisme hukum
yang berlaku. Menghukum Termohon untuk membayar untuk membayar
ganti kerugian materiil
maupun immateriil
kepada Pemohon, dalam jumlah yang layak dan adil menurut hukum atau yang ditetapkan
oleh Pengadilan yang Mulia,”sebutnya.
Atas permohonan Prapid Muflihun itu, hakim kemudian memberikan kesempatan
kepada Termohon untuk memberikan jawaban atau tanggapan. Hakim menunda sidang
Kamis (11/9/25) besok, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon. nor

No Comment to " Nilai Penyitaan Tidak Sah, Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun Prapidkan Kapolda "