• Nilai Penyitaan Tidak Sah, Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun Prapidkan Kapolda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 September 2025
    A- A+

    Foto: Ahmad Yusuf SH, usai membacakan gugatan Prapid di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun S.STP, M.AP mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Muflihun mengajukan Prapid ini, karena menilai penyitaan aset miliknya yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selaku termohon, dinilai tidak sah. Sidang perdana Prapid Muflihun ini digelar, Rabu (10/9/25) petang, dengan hakim tunggal Dedy SH MH.

     

    Muflihun sendiri tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf SH, C.SH,C.MK, dkk. Sementara pihak Ditreskrimsus Polda Riau dihadiri Tim Kuasa Hukum Nerwan SH MH, dkk.

     

    Ahmad Yusuf dalam gugatan Prapidnya menyebutkan, jika Muflihun selaku Pemohon dikaitkan oleh Termohon secara tidak sah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Tahun 2020-2021.

     

    “Bahkan Termohon telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik Pemohon berupa rumah dan apartemen yang sah milik Pemohon. Dengan alasan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020- 2021,”kata Yusuf.

     

    Disebutkannya, bahwa Termohon telah menyita aset Pemohon beruapa satu unit rumah yang beralamat di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

     

    Yusuf menegaskan, jika penyitaan aset Pemohon itu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyitaan terhadap benda milik seseorang hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam hal yang sangat mendesak sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (3) KUHAP

    “Aset tersebut adalah hasil dari penghasilan sah Pemohon selama menjabat sebagai pejabat negara yakni, Sekwan DPRD Provinsi Riau, Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan pejabat struktural lainnya. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana SPPD fiktif,”tegasnya.

     

    Kemudian lanjut Yusuf, tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun Kejaksaan yang menetapkan kerugian negara dan mengaitkan kerugian tersebut dengan Pemohon.

    Berdasarkan seluruh uraian serta alat bukti yang diajukan, Yusuf memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.

    Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Jalan. Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan satu unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,”tegasnya.

    Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 88 / XI / RES.3.3.2024 / Reskrimsus tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Pekanbaru Momor : 364/PenPid. Sus TPK-SITA/2024/PN. Pbr tanggal 21 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku.

    Menyatakan Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Batam Momor : 1295/PenPid. Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku. Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024,”ungkapnya.

    Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk mencabut dan/atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen milik Pemohon tersebutserta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon sebagaimana semula. Menyatakan Laporan Polisi Nomor bahwa LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tanggal 12 Juli 2024 dan tidak memenuhi syarat formil adalah tidak sah secara hukum,maupun materil sebagai dasar dimulainya penyidikan. 

    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menyatakan dan Pemohon berhak atas rehabilitasi nama baik kehormatan, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemulihan nama baik Pemohon melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menghukum Termohon untuk membayar untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada Pemohon, dalam jumlah yang layak dan adil menurut hukum atau yang ditetapkan oleh Pengadilan yang Mulia,”sebutnya.

    Atas permohonan Prapid Muflihun itu, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban atau tanggapan. Hakim menunda sidang Kamis (11/9/25) besok, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon. nor

     

  • No Comment to " Nilai Penyitaan Tidak Sah, Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun Prapidkan Kapolda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com