Foto: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kampar saat melimpahkan berkas Misdi ke PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Misdi, Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25). Misdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang merugikan negara Rp3 miliar lebih.
Berkas
perkara Misdi itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ke
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Berkas
perkara atas nama tersangka M (Misdi, red) telah dilimpahkan ke pengadilan pada
Kamis (11/9) kemarin,"kata Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono,
melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (25/9/25).
Jackson
menyebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima penetapan majelis
hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim juga
telah menetapkan jadwal sidang perdana.
"Sidang
perdana dijadwalkan digelar pada Jumat besok, dengan agenda pembacaan surat
dakwaan," kata Jackson.
Saat
ini, Misdi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Bangkinang. Usai sidang perdana, ia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Setelah
sidang perdana, yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Pekanbaru," tegas
Jackson.
Misdi
ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025, dan tiga hari kemudian langsung
ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kampar, kerugian
negara akibat perbuatannya mencapai Rp3 miliar.
Adapun
modus yang dilakukan Misdi ialah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT)
dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. Padahal, tanah
tersebut merupakan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan
fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah
yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman
Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Penempatan transmigrasi di kawasan itu
dilakukan pada 1989-1990 dengan pola PIR Trans.
Akibat
perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat
lagi menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.
Selain
itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus
surat tanah tersebut, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. nor

No Comment to " Korupsi Lahan Transmigrasi Rp3 Miliar, Kades Indra Sakti Kampar Besok Diadili "