KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total taksiran senilai Rp4,8 miliar.
Rinciannya, 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar serta enam
rekening bank senilai Rp2,1 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari
penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan.
Khusus untuk rekening bank, langkah pemblokiran telah lebih dulu ditempuh
sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor
19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.
Kanwil DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah
upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam
penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang
ditentukan, aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara,
khusus untuk rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi kerja keras seluruh
petugas dalam operasi tersebut.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak
dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan
penyitaan atas tunggakan pajak,” ujarnya dikutip Kamis (4/9/2025). Mc/nor

No Comment to " DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,8 Miliar "