D’Poin kembali mendapat sorotan usai pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau baru-baru ini. Polisi berhasil mengamankan 1.005 butir pil ekstasi yang dipasok untuk tempat hiburan itu.
"Kami sudah mendengar informasi bahwa di Kota Pekanbaru ada tempat namanya
D’Poin. D’Poin adalah tempat hiburan yang bergabung dengan sebuah apartemen
atau hotel, kalau tak salah. Informasinya buka 24 jam dan ada kedapatan membawa
pil ekstasi yang kemarin diungkap oleh Polda Riau," ujar Agung Nugroho,
Kamis (11/9).
Agung menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus
tersebut. "Tentu kami ucapkan pertama terima kasih kepada Polda Riau. Yang
kedua, kami akan cek perizinannya, dan akan kami lakukan pengawasan yang
tegas," sebutnya.
Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru
guna mencegah kegiatan serupa terjadi lagi. "Jika ada temuan-temuan lain,
maka kami akan cabut,” tegasnya.
Mengenai riwayat D’Poin yang sebelumnya juga pernah bermasalah dengan kasus
narkoba, Agung menyatakan akan menelusuri lebih jauh. "Nanti kami
telusuri. Jika itu hanya ganti nama dan masih melakukan lagi, kita akan
berkoordinasi dengan Polda Riau agar tidak ada yang bisa merusak generasi muda
Kota Pekanbaru ini melalui narkoba," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung memastikan langkah tegas akan diambil jika dugaan peredaran
narkoba di D’Poin terbukti. “Pastilah harus kita cabut izinnya,” tutupnya.
D’Poin bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Tahun 2021, tempat hiburan
itu masih bernama De Club, dan ditutup Pemko Pekanbaru setelah Ditresnarkoba
Polda Riau melakukan penggerebekan pada Senin (17/5/2021).
Saat itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial RM (32). Ia ditangkap
setelah petugas menyamar sebagai pengunjung dan memesan narkotika jenis
ekstasi. RM kemudian mengarahkan petugas ke salah satu ruangan dan menyerahkan
beberapa butir ekstasi.
Dari pengakuannya, RM mendapatkan barang haram tersebut dari IW, manajer De
Club yang hingga kini masih berstatus buronan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Riau mengirim surat ke Pemko Pekanbaru
untuk memberikan sanksi tegas. Pemko kemudian mencabut izin Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP), izin penjualan minuman beralkohol, serta izin Tatanan
Perilaku Hidup Baru (TPHB).
Setahun berselang, tempat hiburan itu kembali beroperasi dengan nama baru,
yaitu D’Poin. Namun, pada pertengahan 2025, kasus narkoba kembali mencuat
setelah polisi menggagalkan peredaran 1.005 butir ekstasi yang disebut akan
diedarkan di D’Poin.
"Rencananya begitu (diedarkan di D’Poin, red)," ujar Dirresnarkoba
Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/9).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra
Ong, manajer D’Poin yang diduga sebagai pemesan barang haram; Arief Rahman
Hakim sebagai kurir, dan Miftahul Jannah, perempuan yang berperan sebagai
pemasok. Ketiganya diamankan dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025.
Kombes Putu menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. "Masih kita
kembangkan," katanya, seraya menyebut kemungkinan adanya rekomendasi ke
Pemko Pekanbaru untuk menutup D’Poin. Hrc/nor

No Comment to " Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Wako Pekanbaru akan Cabut Izin D’Poin "