KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Amran Mangunsong dan Sri Handayani, mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara
Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
(Kuansing), dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Keduanya, terbukti melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar
Rp444 juta lebih.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Rahmat SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa
bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-(1) KUHPidana.
“Menuntut
terdakwa Amran Mangunsong dan Sri Handayani dengan pidana penjara masing-masing
5 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan,”kata
Rahmat, Senin (4/8/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa
juga menuntut agar para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan.
Tidak
itu saja, JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi kedua terdakwa untuk
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Amran dihukum membayar UP sebesar
Rp176.703.124 dan Handayani sebesar Rp267.749.430. Apabila UP itu tidak
dbayarkan, maka kedua terdakwa mendapat hukuman tambahan masing-masing selama 2
tahun 9 bulan penjara.
Atas
tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis
hakim Azis Muslin SH untuk menyampaikan surat pembelaan (pledoi). Hakim menunda
sidang hingga satu pekan mendatang.
Kasus
korupsi ini berawal ketika Desa Simpang Raya memiliki sumber Pendapatan Asli
Desa (PADes) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan
lain-lain pada periode 2018–2023 sebesar lebih dari Rp965 juta. Namun, yang
disetorkan ke kas desa oleh terdakwa hanya sekitar Rp520 juta.
Sehingga
terdapat PADes yang tidak disetor sejak anggaran 2018–2023 sekitar Rp444 juta
lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa.
Dana
yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa itu diduga dipakai oleh Amran
dan Handayani untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rinciannya, Amran menggunakan dana sebesar Rp176 juta lebih, sedangkan Sri
memakai dana sekitar Rp264 juta lebih.
Berdasarkan
hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuansing, akibat perbuatan tersebut
negara, dalam hal ini keuangan desa, mengalami kerugian sebesar Rp444.452.554. nor

No Comment to " Korupsi Dana PADes Rp444 Juta, Eks Kades Simpang Raya Kuansing dan Bendaharanya Dituntut 5,5 Tahun Penjara "