• Korupsi Dana PADes Rp444 Juta, Eks Kades Simpang Raya Kuansing dan Bendaharanya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Agustus 2025
    A- A+

    Foto: Amran Mangunsong dan Sri Handayani saat mendengarkan tuntutan jaksa.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Amran Mangunsong dan Sri Handayani, mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dituntut jaksa selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Keduanya, terbukti melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp444 juta lebih.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat SH dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

    “Menuntut terdakwa Amran Mangunsong dan Sri Handayani dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Rahmat, Senin (4/8/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Tidak itu saja, JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Amran dihukum membayar UP sebesar Rp176.703.124 dan Handayani sebesar Rp267.749.430. Apabila UP itu tidak dbayarkan, maka kedua terdakwa mendapat hukuman tambahan masing-masing selama 2 tahun 9 bulan penjara.

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim Azis Muslin SH untuk menyampaikan surat pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

    Kasus korupsi ini berawal ketika Desa Simpang Raya memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat dan pendapatan lain-lain pada periode 2018–2023 sebesar lebih dari Rp965 juta. Namun, yang disetorkan ke kas desa oleh terdakwa hanya sekitar Rp520 juta.

    Sehingga terdapat PADes yang tidak disetor sejak anggaran 2018–2023 sekitar Rp444 juta lebih. Bahkan dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa.

    Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa itu diduga dipakai oleh Amran dan Handayani untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rinciannya, Amran menggunakan dana sebesar Rp176 juta lebih, sedangkan Sri memakai dana sekitar Rp264 juta lebih.

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuansing, akibat perbuatan tersebut negara, dalam hal ini keuangan desa, mengalami kerugian sebesar Rp444.452.554. nor

  • No Comment to " Korupsi Dana PADes Rp444 Juta, Eks Kades Simpang Raya Kuansing dan Bendaharanya Dituntut 5,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com