KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Kepala
Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejati Riau, Herlina Samosir SH MH, membenarkan pengusutan dugaan korupsi
proyek tersebut.
"Itu
(pengusutan, red) masih sprintug (surat perintah tugas, red),"kata
Herlina, Senin (11/8/25).
Berdasarkan
penelusuran, proyek dimaksud adalah pembangunan Jembatan Selat Akar pada ruas
Jalan Tanjung Padang-Belitung. Proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2024
senilai Rp36,7 miliar, dengan biaya pengawasan pembangunan mencapai Rp661 juta.
Hingga
kontrak berakhir, proyek yang dikerjakan PT Nindya Cakti Karya Utama itu tidak
rampung dan menyisakan pekerjaan terbengkalai. Saat disinggung apakah yang
diusut terkait mangkraknya proyek atau hal lain, Herlina menjawab singkat,
"Terkait jaminan pelaksanaan,"ulas Herlina.
Mengingat
proses masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Herlina
belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia memastikan proses
pengusutan terus berjalan. "Sabar. Ini masih berproses,"ungkapnya. Hrc/nor

No Comment to " Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Selat Akar Meranti "