KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terbukti korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar.
Selain Risnandar, dua bawahannya yakni Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila, juga dituntut oleh jaksa KPK, Selasa (12/8/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa Indra Pomi dituntut jaksa selama 6,5 tahun penjara. Sedangkan Novin dituntut 5,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI Meyer Volmar Simanjuntak SH dkk dalam amar tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa Indra Pomi selama 6 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,"kata jaksa.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Jumlah UP yang dibayarkan terdakwa berbeda-beda.
Terdakwa Risnandar membayar UP sebesar Rp3.814.335.000. Jika UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Indra Pomi, Jaksa menuntutnya membayar UP sebesar Rp3.155.000.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Novin Karmila, dituntut membayar UP sebesar Rp2.336.700.000. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan surat pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH menunda sidang pekan depan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000.
JPU merincikan, Terdakwa Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp1.600.000.000.
Modus yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu, seolah-olah kas umum hutang kepada mereka Padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang.
Setiap akan dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa Risnandar, yang kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.
Selain itu, Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU tersebut. Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima uang bagiannya masing-masing.
Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.
Selama menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, Terdakwa Risnandar telah menerima uang dari pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.
Lalu, pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250 juta, pada September 2024 Rp650 juta. Pada sekitar Oktober 2024 sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka menerima uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara berulang kali. nor

No Comment to " KPK Tuntut Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar 6 Tahun Penjara, Bayar UP Rp3,8 Miliar "