KORANRIAU.co- Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati
terhadap Indra Septiarman atau In Dragon, karena dinilai terbukti
melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban NKS,
seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam,
Kabupaten Padang Pariaman, pada September 2024.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman
panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan
pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi
Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra
Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di Pengadilan
Negeri Pariaman, Selasa (5/8).
Saat membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa
berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa
dalam kasus tersebut, mulai dari sejumlah barang bukti, keterangan para saksi,
hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam
kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan tersebut terdakwa
berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan
menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat
dibuktikan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke tingkat
pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.
Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai putusan
hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena dari keterangan para
saksi ahli pihaknya tidak melihat unsur tindakan pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti)
adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana
pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya akan
mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan
Kembali, bahkan mendapat amnesti dari bapak Presiden Prabowo.
Sebaliknya, vonis hakim disambut positif oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat
persidangan.
JPU pada persidangan tersebut Wendry Finisa
mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan
tersaji dalam persidangan sebelumnya.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan
pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga
sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra
Septiarman," ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh
terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak
mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan
tersebut.
antara

No Comment to " In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati "