Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Sat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma
Jonimandala, menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, tim melihat kepulan asap
yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka.
"Melihat kepulauan asap, tim segera bergerak menuju lokasi dan menemukan
lahan seluas sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare di antaranya sudah
terbakar," ujar AKP Gian Wiatma, Senin (7/7).
Di lokasi kejadian, kata Gian, tim langsung mengamankan AS, yang diduga sebagai
pelaku pembakaran lahan tersebut. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas
menyita beberapa barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah kayu bekas
terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek
api.
Selain itu, saksi mata berinisial AR juga memberikan keterangan penting dalam
proses penyelidikan ini. Laporan resmi kasus ini telah dibuat oleh Bripka LF,
Banit Sat Reskrim Polres Kampar.
"Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menegaskan keseriusan kami dalam
menindak tegas kasus pembakaran lahan dan menjaga kelestarian lingkungan,"
pungkasnya. hrc/nor

No Comment to " Polres Kampar Tangkap Pembakar Lahan di Pinggir Tol "