KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau melakukan penahanan
terhadap NS (38), pengusaha kosmetik di Pekanbaru. NS diduga melakukan penipuan
dan penggelapan investasi rekan bisnisnya sebesar Rp6,8 miliar.
NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara
pada 16 Juni 2025. Selain NS, penyidik juga menetapkan dua rekannya SVK dan GE
sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan,
penahanan terhadap NS telah dilakukan sejak Senin malam
(14/7/2025).
"(Kasus) dalam proses penyidikan. Tadi malam dilakukan upaya paksa
terhadap seseorang bernama NS," ujar Asep, Selasa (15/7/2025).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa di hari yang
sama, namun hanya NS yang memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka tiga. Tiga tiganya kita panggil, dua tidak hadir dan satu
hadir. Tadi malam dilakukan upaya paksa terhadap NS," ujar Asep, Selasa
(15/7/2025).
Terhadap dua tersangka lainnya, Asep menyebut telah dua kali mangkir dari
panggilan penyidik. Keduanya pun terancam dijemput paksa. "Sudah dua kali
mangkir, dan akan kita lakukan upaya paksa," tegas Asep.
Asep menjelaskan, perkara ini terkait kerja sama penjualan produk-produk
kecantikan dengan sistem franchise dan baru pertama buka di Kota Pekanbaru.
Korban menyalurkan sejumlah uang dengam total Rp6 8 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah membujuk korban untuk menjadi
investor di perusahaan kosmetik PT Scoo Beauty Inspira dengan janji keuntungan
mencapai 60 persen.
"Jadi korban menyalurkan sejumlah uang, kemudian sampai dengan proses
waktu yang ditentukan, sampai dilaporkan, bahwa tidak pernah ada kesepakatan
sesuai dengan apa yang disampaikan," jelas Asep
Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan
seperti yang dijanjikan. “Artinya secara keseluruhan, modal itu berasal dari
pelapor (korban, red), kurang lebih sekitar Rp6 miliar,” lanjut Asep.
Nama RANS Entertaiment turut terseret dalam kasus ini. Para tersangka
diduga menggunakan nama itu meyakinkan korban, seolah memiliki koneksi dengan
selebritas tersebut.
Disinggung terkait ke informasi tersebut, Asep menyebut telah memeriksa
pelapor dan para daksi lain.
"Dari hasil penyelidikan-penyidikan, disampaikan brand ambassador-nya
demikian (Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, red). Namun setelah kita dalami,
sementara belum ada hubungan demikian. Jadi komunikasi awalnya, demikian,”
terang Asep.
Asep juga menegaskan bahwa konsep franchise yang ditawarkan seharusnya
sudah memiliki beberapa cabang, namun dalam kasus ini, baru satu yang dibuka di
Pekanbaru.
"Ini adalah franchise. Seharusnya franchise kan sudah buka dan buka
cabang di mana-mana, namun ini baru pertama. Baru pertama buka di
Pekanbaru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372
KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Untuk dua tersangka lain Asep kembali mengingatkan pihaknya akan
menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik
jika tak koperatif. Ck/nor

No Comment to " Polda Riau Tahan Pengusaha Kosmetik, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar "