KORANRIAU.co- Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini dibahas di DPR tak akan mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi atau KPK.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
mengatakan RKUHAP secara khusus tak akan ikut campur dalam tugas-tugas
pemberantasan korupsi oleh KPK, maupun lembaga lain seperti BNN maupun
Kejaksaan Agung yang bersifat lex spesialis.
"Draf ini kan masih bersifat dinamis. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mengatur KPK atau BNN," kata
Eddy, sapaan akrabnya usai acara di BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).
Eddy menjelaskan aturan penindakan dalam RKUHAP
akan bersifat umum. Oleh karenanya, kata dia, jika dibaca secara teliti, ada
sejumlah penindakan hukum dalam RKUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Misalnya, koordinasi pengawasan penyidikan oleh
Polri, akan dikecualikan untuk KPK, Kejaksaan Agung, maupun di TNI yang secara
khusus mengatur soal kasus kelautan.
"Bahkan upaya paksa seperti penangkapan
penahanan, kan harus berkoordinasi dengan Polri. Tapi itu dikecualikan untuk
Kejaksaan, TNI, dan KPK," kata dia.
"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan,
tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," imbuh Eddy.
Eddy mengaku memahami kekhawatiran publik terkait
ikut campur Polri dalam pemberantasan korupsi, seperti dalam pembahasan KUHP
tahun sebelumnya. Namun, faktanya kekhawatiran itu tak terjadi.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan, dan saya
yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik. Ini
terbukti dengan dua RDPU pada 21-22 Juli kemarin," kata Eddy.
Dia menambahkan, naskah RKUHAP masih terbuka untuk
terus berubah selama belum disahkan di tingkat satu dan disepakati oleh delapan
fraksi di DPR. Eddy mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang
menyebut pemerintah dan DPR akan terus membuka partisipasi publik selama proses
pembahasan RUU tersebut.
"Sehingga nanti dalam masa sidang berikut
akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan yang diperoleh dari RDPU,"
katanya.
cnnindonesia

No Comment to " Pemerintah Pastikan Revisi KUHAP Tak Ganggu Kerja KPK "