KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi
dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, Selasa (1/7/25).
Kedua terpidana tersebut yakni Rahmat Hidayat, mantan mantri BRI yang
menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada
periode 2019 hingga Maret 2020, serta Renita, seorang oknum pengacara yang
turut mengumpulkan data dari 22 calon debitur dengan pengajuan kredit yang
tidak sesuai ketentuan.
“Dikarenakan tidak ada upaya hukum dalam perkara ini, maka Jaksa Eksekutor
mengeksekusi para terpidana pada Selasa (1/7) kemarin,” ujar Kepala Seksi
Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Kamis (10/7/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR dan
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Rahmat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50
juta subsidair dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp292.936.285, subsidair dua tahun penjara.
Renita dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta
subsidair satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Renita telah menitipkan
Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terpidana Rahmat dieksekusi di Rutan Pekanbaru, sementara Renita di Lapas
Perempuan,” tambah Niky.
Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan hukuman empat tahun penjara, dan
Renita dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing
Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Rahmat dituntut membayar Rp271.468.142 subsidair dua
tahun enam bulan penjara, sementara Renita sebesar Rp271.468.142 subsidair satu
tahun penjara, dengan Rp250 juta telah dititipkan kepada JPU.
Kasus ini bermula dari pengajuan KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat di
Bank BRI. Namun dalam praktiknya, proses penyaluran kredit tidak mengikuti
prosedur yang ditetapkan oleh pihak bank maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga yang berasal dari anggaran
pemerintah.
Diketahui, Rahmat sebelumnya juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara
tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan
akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah yang menyasar sektor
usaha mikro. Ck/nor

No Comment to " Kejari Pekanbaru Eksekusi Dua Terpidana Korupsi KUR BRI Kualu "