• Kejari Pekanbaru Eksekusi Dua Terpidana Korupsi KUR BRI Kualu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Juli 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, Selasa (1/7/25).

    Kedua terpidana tersebut yakni Rahmat Hidayat, mantan mantri BRI yang menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2019 hingga Maret 2020, serta Renita, seorang oknum pengacara yang turut mengumpulkan data dari 22 calon debitur dengan pengajuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

    “Dikarenakan tidak ada upaya hukum dalam perkara ini, maka Jaksa Eksekutor mengeksekusi para terpidana pada Selasa (1/7) kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero, Kamis (10/7/2025).

    Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR dan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR tertanggal 18 Juni 2025.

    Dalam putusan tersebut, Rahmat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285, subsidair dua tahun penjara.

    Renita dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Renita telah menitipkan Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Terpidana Rahmat dieksekusi di Rutan Pekanbaru, sementara Renita di Lapas Perempuan,” tambah Niky.

    Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan hukuman empat tahun penjara, dan Renita dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Untuk uang pengganti, Rahmat dituntut membayar Rp271.468.142 subsidair dua tahun enam bulan penjara, sementara Renita sebesar Rp271.468.142 subsidair satu tahun penjara, dengan Rp250 juta telah dititipkan kepada JPU.

    Kasus ini bermula dari pengajuan KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat di Bank BRI. Namun dalam praktiknya, proses penyaluran kredit tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak bank maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga yang berasal dari anggaran pemerintah.

    Diketahui, Rahmat sebelumnya juga pernah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah yang menyasar sektor usaha mikro. Ck/nor

     

  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Eksekusi Dua Terpidana Korupsi KUR BRI Kualu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com