• Sebelumnya WTP, Kini Pemprov Riau Hanya Raih WDP dari BPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Juni 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024. Opini tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang meraih  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

     

    Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, Senin (2/6/2025).

    Nelson Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun 2024, BPK masih menemukan permasalahan yang signifikan dan perlu mendapat perhatian.

    Beberapa permasalahan itu di antaranya, Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.

    "Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan hutang belanja masing-masing sebesat Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mmengganggu program tahun berikutnya," sebut Nelson.

    Kemudian BPK mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).

    Selanjutnya, BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

    "Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.

    Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).

    Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.

    "Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," pungkasnya. ck/nor

     

  • No Comment to " Sebelumnya WTP, Kini Pemprov Riau Hanya Raih WDP dari BPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com