KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024. Opini tersebut menurun
dari tahun sebelumnya yang meraih Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK
RI Nelson Ambarita dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, Senin
(2/6/2025).
Nelson Ambarita mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan
Keuangan Pemprov Riau tahun 2024, BPK masih menemukan permasalahan yang
signifikan dan perlu mendapat perhatian.
Beberapa permasalahan itu di antaranya, Pemprov Riau belum menyusun anggaran
penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan
utang yang tidak memadai.
"Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh
realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya
serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan
hutang belanja masing-masing sebesat Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun
membebani dan mmengganggu program tahun berikutnya," sebut Nelson.
Kemudian BPK mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak
memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang
mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).
Selanjutnya, BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau
mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.
"Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai
dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai
ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas
sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum
sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian
laporan keuangan.
"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas
akun aset lainnya," pungkasnya. ck/nor
No Comment to " Sebelumnya WTP, Kini Pemprov Riau Hanya Raih WDP dari BPK "