"Telah mengambil keputusan bahwa
keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir
Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk
wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo dalam konferensi
pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil
berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia
mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan
laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
"Kami mewakili pemerintah berharap putusan
ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut.
Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika
di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian
mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi
yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli
Tengah, Sumatera Utara.
Sebelumnya, empat pulau itu masuk wilayah
Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras
dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga
masyarakat.
cnnindonesia
No Comment to " Prabowo Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh "