• Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 Juni 2025
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) melalui Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Patriatama Polres Rohil, Rabu (4/6/25).

    Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Dua dari tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu lainnya tidak, karena masih di bawah umur.

    Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini merupakan satu keluarga, yakni AR alias Raju (41), seorang residivis kasus pembunuhan dan buruh tani; anaknya AS alias Rafi (19); serta adik AR yang masih berusia di bawah umur. Ketiganya berasal dari Dusun Sei Meranti KM 0, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

    Kasus ini terungkap setelah Lestari Megawati Br Hasibuan (38), istri korban, Mula Pandiangan (49), melaporkan suaminya hilang pada Selasa (3/6/2025) pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, korban terakhir kali terlihat pergi ke kebun pada Senin (2/6) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, namun tidak kembali hingga sore hari.

    Merasa curiga, Lestari bersama keluarganya mencari keberadaan korban dan melapor ke Bhabinkamtibmas. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kapolsek Pujud. Upaya pencarian pun segera dilakukan oleh tim dari Polsek Pujud.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk mencurigakan dari seseorang yang membeli kartu SIM baru di sebuah konter. Penelusuran terhadap rekaman CCTV juga menguatkan dugaan bahwa korban memang menuju kebun sebelum menghilang.

    Petugas akhirnya menyisir lokasi kebun dan menemukan sepeda motor korban di sebuah gubuk kosong yang terkunci rapat. Saat diinterogasi, salah satu pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan bersama dua anggota keluarganya.

    Berdasarkan petunjuk pelaku, petugas menemukan jenazah korban yang telah dibungkus dalam karung goni dan ditenggelamkan di sebuah parit (bekoan) yang ditutupi dua balok kayu. Di lokasi tersebut juga ditemukan barang-barang milik korban, termasuk terpal biru, tas ransel, dan dompet.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Medan untuk visum, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi.

    Ketiga pelaku diketahui bekerja di kebun yang sama dengan korban. AR dan AS bertindak sebagai pelaku utama, sementara pelaku di bawah umur membantu membawa jenazah ke lokasi pembuangan.

    Barang bukti yang diamankan antara lain Satu buah tojok, Satu unit HP OPPO, dua unit sepeda motor tanpa plat nomor, satu karung goni bertuliskan Urea, Satu helai jaket, Satu helai kaos, Satu celana panjang, dan Satu celana pendek, Satu terpal warna bir, Satu tas ransel dan Satu tas sandang warna hitam, Satu buah dompet hitam.

    Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, juncto Pasal 354 ayat (2), Pasal 56 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak untuk pelaku di bawah umur.

    "Pengungkapan ini berkat kerja cepat dan kolaboratif antara masyarakat dan aparat Kepolisian," tutup AKBP Isa Imam Syahroni. rtc 
  • No Comment to " Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com