KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang pelaku diamankan.
Keempat pelaku adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib
(48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Para pelaku mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII
Koto Kampar.
"Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang
menghibahkan lahan melalui skema adat," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry
Heryawan, Senin (9/6/25).
Para pelaku menggunakan sejumlah dokumen, seperti surat hibah, kwitansi
jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.
Dijelaskan Irjen Herry, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh
para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman
bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan
hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan serta
bentuk perusakan lingkungan hidup," ungkapnya.
Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk
kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya
alam.
"Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum
terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya kita
menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan
pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana
Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan
menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Dalam aksinya, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan
memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah
dan surat keterangan adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam
kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” jelas Kombes
Ade.
Ia menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan hukum,
tetapi juga berupaya memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual
atau mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan
hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara tuntas, adil, dan
memberikan efek jera,” ujarnya.
Dalam operasi penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga
adat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun
penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian
lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan
hutan. rls
No Comment to " Polda Riau Tangkap Empat Perambah Hutan Lindung Siabu dan HPT di Kampar "