KORANRIAU.co- Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio
LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Selasa (10/2).
"Adapun satu orang yang ditetapkan
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur
Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," kata Kajati Kepri
Teguh Subroto.
MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan,
setelah pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Timba Ria
Jaya berinisial HT, dan AT dari pihak swasta yang turut serta dalam
kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan
bendera PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana dan PT Bahana
Nusantara selaku konsultan pengawas.
Tersangka berikutnya, DO selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun
2022.
Dijelaskan Teguh bahwa tersangka MTR diduga
bersama tersangka lain menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara mencapai Rp9.08 miliar. Kerugian itu berdasarkan hasil
pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU
RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teguh mengatakan tersangka MTR ditahanselama
20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni
2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
"Tersangka ditahan dengan alasan
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau
mengulangi tindak pidana," katanya.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan
nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak
awal Rp9,66 miliar, kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir
Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan
lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan
berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata
tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan
anggaran secara penuh.
Penyidik sudah menyita dan penitipan uang
pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang
disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya
dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.
cnnindonesia
No Comment to " Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi "