KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal
jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto
Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal
Khusus menangkap empat orang pelaku.
Dari hasil penangkapan, ada termasuk seorang tokoh adat berinisial DM, yang
diduga menjadi dalang utama dalam transaksi tanah ulayat seluas 60 hektare di
kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya
terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap
kawasan hutan lindung agar tidak hanya menjadi penetapan administratif semata,
tetapi dijaga secara konkret di lapangan.
“Ya, menurut saya kalau hutan kita tidak dijaga, lambat-laun ya hutan kita
tidak ada lagi hutannya. Maka kawasan hutan lindung dan alam memang
pengawasannya ini penting,” ujar Gubri Abdul Wahid di Lanud Roesmin Nurjadin,
Pekanbaru, Selasa (10/6/26).
Dijelaskan, perlu dilakukan pendekatan preventif dalam perlindungan hutan.
Ia menilai bahwa langkah-langkah pencegahan jauh lebih efektif dan berkelanjutan
daripada reaktif terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.
“Jadi jangan hanya kita menetapkan ini kawasan, tetapi tanpa ada pengawasan
yang ketat. Sehingga begitu kejadian baru kita tangani. Lebih baik kita
preventif, daripada kita ada masalah baru kita tangani,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa
penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan
Perambahan Hutan (Satgas PPH). Satgas ini merupakan tim gabungan dari Krimsus,
Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas yang dibentuk khusus untuk menangani
kejahatan lingkungan hidup di wilayah Riau.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat,
aparat desa, maupun ninik mamak, akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum
akan dilakukan secara tegas, adil, dan terbuka,” tegas Irjen Herry.
Ia menyebut kerusakan yang terjadi sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan
massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan. Perambahan ini dinilai sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya
bersifat lintas generasi dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
“Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan
uang. Dampaknya menciderai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat."
pungkasnya. mc/nor
No Comment to " Gubri Wahid Tegaskan Pentingnya Pengawasan Hutan Lindung "