KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap
seorang tokoh adat atau yang disebut dengan 'batin' inisial JS karena
memperjual belikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS,
yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi
dengan dalih tanah ulayat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan JS merupakan
hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku
yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari
JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan
bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Herimen
saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).
Herimen menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan
tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang
statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan
penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan
memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Herimen.
Herimen menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak
akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau
kejahatan lingkungan.
"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi
jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi,
maka hukum tetap menjadi panglima," ucap Herimen.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam
kawasan konservasi TNTN.
"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini
akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam
skema jual beli kawasan konservasi," ucapnya.
Herimen menyebut, Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus
Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik
perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat,
akan kami tindak tegas," pungkasnya. mc/nor.
No Comment to " Dalih Tanah Ulayat, Tokoh Adat Ini Jual Lahan TNTN "